Beranda | Artikel
Hukum Bangkai
Minggu, 5 September 2021

HUKUM BANGKAI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pengertian Bangkai
Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih.[1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.[2]

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:

  1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
  2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
  3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.[3]

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ

(Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai).[4] Dengan demikian, hukumnya sama dengan hukum bangkai.

Najisnya Bangkai
Menilik keadaan hewan bangkai, maka dapat dibagi menjadi tiga bagian.

1. Yang ada di luar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta yang sejenisnya.
Hukumnya suci, tidak najis,[5] berdasarkan firman Allah :

وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ

Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). [an-Nahl/16:80].

Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karunia-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya.[6]

2. Bagian bawah kulitnya, seperti daging dan lemak.
Hukumnya najis secara ijma’[7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak.[8] Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah”. [al An’am/6:145].

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu:
a. Bangkai ikan dan belalang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishohihkan Syaikh al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash-Shohihah, no. 1118].

b. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya menenggelamkannya kemudian membuangnya. Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya penyakit, dan (sayap) yang lainnya (sebagai) obatnya (penawar). [HR al Bukhari, no. 3320].

c. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci, sebagaimana dijelaskan Imam al Bukhori, dari az-Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu’allaq dalam Shohih al Bukhori (1/342).

Imam az-Zuhri berkata,”Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya. Mereka membolehkannya.”[9]

d. Bangkai manusia, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis. [HR al Bukhari].

Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,”(Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati”.

Imam al Bukhari berkata, Ibnu ‘Abbas berkata: “Seorang muslim itu tidak najis, baik ketika masih hidup atau setelah mati”. Imam al Bukhori juga membuat bab dalam kitab al Muntaqa, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis.[10]

Adapun tubuh orang kafir, terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang mengatakan kesuciannya, berdasarkan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. [at-Taubah/9:28].

Ini karena keyakinan dan joroknya mereka dan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab; padahal jelas akan bersentuhan dan tidak dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan intim. Wallahu a’lam.

3. Kulitnya
Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci, maka kulitnyapun suci; dan bila hewan tersebut najis, maka kulitnyapun najis. Di antara contoh yang suci adalah ikan, dengan dasar firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. [al Maidah/5:96].

Ibnu ‘Abbas mengatakan: ” صَيْدُ الْبَحْرِ adalah yang diambil hidup-hidup, dan  وَطَعَامُهُ adalah yang diambil sesudah mati”. Sehingga, kulitnyapun suci.[11]

Hukum Memakan Bangkai
Syari’at Islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat di dalam al Qur`an dan Sunnah.

Pengharaman bangkai dalam al Qur’an ada dalam beberapa ayat, di antaranya:

نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [al Baqarah/2:173].

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. [al Maidah/5:3].

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah“. [al An’am/6:145]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk maula (bekas budak) milik Maimunah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?” Mereka menjawab,”Ini adalah bangkai,” beliau bersabda,”Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Oleh karena itu kaum Muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. [12]

Yang Dihalalkan Dari Bangkai
Semua hokum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis:

1. Bangkai hewan laut.
Berdasarkan firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. [al Maidah/5:96].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” [HR Sunan al Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Syaikh al Albani di dalam al Irwa’ul Gholil, no.9 dan Silsilah al Ahadits ash-Shohihah, no. 480].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

Hal ini dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan di pantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam salah satu perkataannya:

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ

Kami berperang pada pasukan al Khobath.[13] Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu ‘Ubaidah. Saat kami merasa sangat lapar, tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan al anbar (paus). Kami pun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu ‘Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau bersabda: “Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya. (HR al Bukhori dan Muslim).

2. Belalang
Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

Hal inipun perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang, seperti dikisahkan ‘Abdullah bin Abi ‘Aufa:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ

Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau enam peperangan. Kami memakan bersama beliau belalang. (HR al Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).

Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.

Hukum Menjual Bangkai
Syari’at Islam melarang menjual bangkai, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu,” maka beliau menjawab,”Tidak boleh! Itu haram,” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu: “Semoga Allah mencelakakan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka meleburnya (menjadi minyak), kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya”. [HR al Jama’ah].

Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai, termasuk manusia, kecuali hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup muslim dan kafir. Oleh karena itu, Imam al Bukhori membuat bab dalam kitab shohihnya dengan judul Bab Thorhu Jaif al Musyrikin wala Yu’khodz Lahum Tsaman. Yaitu bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta.

Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini, bahwa pernyataan Imam al Bukhori “tidak mengambil untuknya tebusan harta”, (ini) mengisyaratkan kepada hadits Ibnu ‘Abbas yang berbunyi:

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ أَرَادُوا أَنْ يَشْتَرُوا جَسَدَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُمْ إِيَّاهُ   (أخرجه الترمذي وغيره)

Sungguh kaum Musyrikin ingin membayar jasad seorang musyrik, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka. [HR at-Tirmidzi dan selainnya].[14]

Adapun Ibnu Ishaq di dalam kitab al Maghazi menyebutkan:

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ سَأَلُوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَهُمْ جَسَدَ نَوْفَلَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ , وَكَانَ اقْتَحَمَ الْخَنْدَقَ ; فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ حَاجَةَ لَنَا بِثَمَنِهِ وَلاَ جَسَدِهِ

“Sungguh kaum Musyrikin meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual kepada mereka jasad Naufal bin ‘Abdillah bin al Mughiroh, dan ia dulu ikut menyerang Khondak,” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya”.

Ibnu Hisyam berkata,”Telah sampai kepada kami dari az-Zuhri, bahwa mereka telah mengeluarkan untuk itu sepuluh ribu.”

Imam Bukhori mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat menguatkan, bahwa keluarga orang kafir yang terbunuh dalam perang Badar, seandainya mengetahui uang tebusan mereka akan diterima untuk mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh), tentu mereka akan mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Ini sebagai penguat atas hadits Ibnu ‘Abbas, walaupun sanadnya tidak kuat.[15]

Hikmah Diharamkan Bangkai[16]
Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah diharamkannya bangkai, di antaranya:

  1. Pada umumnya, bangkai itu berbahaya karena mati, sakit, lemah atau karena mikroba, bakteri dan virus, serta sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.
  2. Tabiat manusia menolaknya, menganggapnya jijik dan kotor.
  3. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar dan tidak hilang, kecuali dengan sembelihan syar’i.

Demikian berkaitan dengan hukum bangkai, mudah-mudahan membuat kita semakin berhati-hati dalam memilih makanan. Allah Subhaahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat al Mu’minun/23 ayat 51:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Juga dalam surat al Baqarah/2 ayat 172:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu . . . ”

Wabillahit-Taufiq.

Maraji`:

  1. Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, Dr. Sholih bin ‘Abdillah al Fauzan, Cetakan Kedua, Tahun 1419H, Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  2. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Dar Hajar.
  3. Al Qamus al Muhith, al Fairuzzabadi, Tahqiq Muhammad Na’im Al ‘Urqususi, Cetakan Kelima, Tahun 1416H, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
  4. Fat-hul Bari Syarah Shohih al Bakhori, Ibnu Hajar al Asqalani, al Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.
  5. Nailul-Author bi Syarhil-Muntaqa lil Akhbar, Muhamad bin Ali asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Darul-Kutub al ‘Ilmiyah, Beirut.
  6. Shohih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tanpa tahun, al Maktabah al Taufiqiyah, Kairo, Mesir.
  7. Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadul-Mustaqni’, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Tahqiq Kholid al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasatu Asam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al Qamus al Muhith, al Fairuz Abadi, Tahqiq Muhammad Na’im al ‘Urqususi, Cetakan Kelima, Tahun 1416H, Muassasah ar-Risalah, Bairut, hlm. 206.
[2] Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, Dr. Sholih bin ‘Abdillah al Fauzan, Cetakan Kedua, Tahun 1419H, Maktabah al Ma’arif, Riyadh, hlm. 195.
[3] Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdul Qayyum bin Muhammad Asy-Syahibani dalam pelajaran hadits di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah, 13 Jumadal Ula 1418H.
[4] HR Abu Dawud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216. Hadits ini dishohihkan Syaikh al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud.
[5] Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadul-Mustaqni’, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Tahqiq Dr. Kholid al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasatu Asam (1/78).
[6] Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdul Qayyum bin Muhammad Asy-Syahibani dalam pelajaran hadits.
[7] Shohih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tanpa tahun, al Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo, Mesir (1/73).
[8] Syarhul-Mumti’ (1/78).
[9] Shohih Fiqhus-Sunnah (1/73).
[10] Lihat Nailul-Author bi Syarhil-Muntaqa lil Akhbar, Muhamad bin Ali asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Darul-Kutub al ‘Ilmiyah, Beirut (1/67)
[11] Syarhul-Mumti’ (1/69).
[12] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Dar Hajar (13/330).
[13] Dinamakan demikian, karena mereka memakan dedaunan yang gugur dari pohonnya.
[14] Didhoifkan Syaikh al Albani dalam Dho’if Sunan at-Tirmidzi.
[15] Fat-hul Bari Syarah Shohih al Bukhori, Ibnu Hajar al Asqalani, al Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun (6/283).
[16] Lihat al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, hlm. 196.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/38758-hukum-bangkai-2.html